Minggu, 05 September 2010

Pengurus Barang

Banyak tantangan yang terjadi dalam melaksanakan tugas sebagai pengurus barang SKPD, di dalam tupoksinya pengurus barang melakukan pencatatan/inventarisasi asset skpd di antaranya :

1.      mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masingmasing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
2.      melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
3.      menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
4.      menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Dalam melaksanakan pencatatan/inventaris sering dialami ketiadaan dokumen pendukung pengadaan barang/jasa karena lemahnya administrasi pada bagian pengadaan skpd yang tidak membuat/memberikan dokumen  hasil pengadaan kepada penyimpan/pengurus barang sehingga barang hasil pengadaan sulit dilakukan pencatatan karena kurangnya dokumen tersebut padahal dalam melakukan pencatatan/inventarisasi harus dilengkapi dokumen tersebut dimana terdapat merk/type, ukuran, harga jika pencatatan dilakukan tanpa dilengkapi dokumen tersebut maka akan terjadi kesalahan misalkan televisi tidak mungkin hanya dilakukan pencatatan jika tidak mengetahui merk/typenya apa?, ukurannya berapa? dan yang paling rumit adalah harganya berapa?. Karena pada saat croos check pada bendahara pengeluaran akan tampak biaya yang dikeluarkan tetapi pada pencatatan/inventarisasinya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran sehingga menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Belum lagi mengenai keberadaan barang tersebut yang tidak memiliki dokumen bisa dikatakan bahwa barang tersebut bukan milik sah skpd tersebut sehingga apabila dilakukan pencatatan/inventarisasi bisa dipastikan terjadi kesalahan dimana pengguna barang bisa melakukan tuntutan asal-muasal barang sehingga pengurus barang tidak bisa menunjukkan dokumen pengadaan barang tersebut pencatatan/inventarisasi tersebut bisa dikatakan asal-asalan tanpa dokumen. Padahal masalahnya bagian pengadaan tidak membuat/memberikan dokumen  hasil pengadaan.
Mengenai pemeliharan barang juga terjadi kesulitan karena Pejabat Pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) banyak yang tidak memahami prosedur pemeliharaan barang, mereka hanya melaksanakan kegiatannya tanpa memberikan dokumen apa yang telah mereka pelihara kepada pengurus barang  sehingga banyak pengurus barang tidak bisa membuat laporan pemeliharaan barang sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007.
Dari permasalahan diatas otomatis pengurus barang tidak bisa melaksanakan tupoksinya sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007 secara baik.